Analisis Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Hiburan Pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Di Kota Blitar Tahun 2008
Abstrak
ABSTRAK
Marini. 2010. Analisis Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Pajak Hiburan Pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Di Kota Blitar Tahun 2008. Tugas Akhir, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: Sri Pujiningsih, S.E, A.k, M.Si.
Kata kunci: Sistem Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Pajak Hiburan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: sistem penerimaan pajak hiburan pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar dan tingkat efektivitas sistem penerimaan pajak hiburan pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar Tahun 2008.
Metode pemecahan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini, yaitu dengan cara pendekatan deskriptif. Pendekatan ini adalah menggambarkan dan menguraikan tentang bagaimana sistem penerimaan pendapatan asli daerah Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar dari sektor pajak hiburan, kemudian menganalisis data-data yang relevan, seperti data tentang jumlah tempat hiburan di kota Blitar untuk mengetahui potensi yang ada dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah kota Blitar. Selain itu, menganalisis keefektifitasan sistem penerimaan pendapatan asli daerah.
Hasil penelitian menunjukkan sistem penerimaan pajak hiburan pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar tahun 2008 dalam pendokumentasiannya sudah cukup efektif. Hal ini dibuktikan dengan adanya sistem otorisasi/ wewenang, prosedur pencatatan, dan pemisahan fungsi di DPKD Kota Blitar. Efektivitas sistem penerimaan pajak hiburan pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah Kota Blitar tahun 2008 di kota Blitar sudah dapat dikatakan cukup optimal, hal ini dapat dilihat dari penilaian komponen input, proses, dan output dalam sistem pengendalian intern yang terdapat di DPKD Kota Blitar.
Implikasi kebijakan yang harus dilakukan adalah DPKD selaku petugas pendataan dan perhitungan pajak seharusnya menetapkan tarif pajak yang sesuai dengan potensi pendapatan pajak hiburan. Hal ini dilakukan dengan cara pemantauan terhadap hiburan - hiburan yang secara intesif dan berkesinambungan. DPKD seharusnya meningkatkan sumber daya aparatur pemungut pajak sehingga kontrol pengawasan dalam pemungutan pajak tetap berjalan secara intensif. Selain itu pemberkasan setiap arsip yang digunakan harus dilakukan secara efektif pada pejabat berwenang.