Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang.
Abstrak
Kata Kunci: Aset Tetap, Pengakuan, Penilaian, Penghentian, Pengungkapan
dalam Laporan Keuangan
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) No 07 Tahun 2005
tentang aset tetap, diakuinya sebagai aset tetap harus berwujud dan memenuhi
kriteria: mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan, biaya perolehan
aset dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi
normal, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk dijual. Penilaian aset
tetap adalah sebesar harga perolehannya dikurangi akumulasi penyusutan.
Kesalahan penilaian akan berpengaruh pada penyajian laporan keuangan.
Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian akuntansi aset
tetap dan pengaruhnya pada laporan keuangan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang
bersadarkan SAP No. 07 Tahun 2005.
Metode yang digunakan dalam perolehan data adalah dengan wawancara
dan dokumentasi, wawancara adalah metode pemecahan masalah dengan cara
Tanya jawab langsung dengan pihak pengelola aset tetap (Urusan Rumah Tangga
dan Dukungan Teknis) dan kepala keuangan pada KPPBC Tipe Madya Cukai
Malang dan dokumentasi adalah metode pemecahan masalah dengan cara
mengumpulkan, mempelajari, serta mengelola data yang berhubungan dengan aset
tetap. Teknik pemecahan masalah dilakukan dengan membandingkan antara teori
akuntansi aset tetap (Standar Akuntansi Pemerintahan Tahun 2005) dengan data-
data yang diperoleh selama PKL, khususnya mengenai pengakuan, penilaian dan
pelaporan aset tetap. Jika terdapat penyimpangan, maka akan dilakukan koreksi.
Hasil pembahasan Tugas Akhir ini menunjukkan KPPBC Tipe Madya Cukai
Malang memperoleh aset tetap melalui pembelian langsung dan transfer masuk,
aset tetap dihentikan jika tidak ada manfaat ekonomis di masa datang namun
ternyata ditemukan penyajian aset tetap yang tidak wajar, yaitu tidak
dicantumkannya akumulasi penyusutan dalam laporan keuangannya. Sehingga hal
tersebut berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan. Penyusutan dilakukan
oleh KPKLN dengan metode garis lurus, namun demikian seharusnya
dicantumkan besar akumulasi penyusutan pada laporan keuangan agar tidak
mengurangi informasi yang disampaikan pada pengguna laporan keuangan.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi
aset tetap pada KPPBC Tipe Madya Cukai Malang telah mengakomodir dari
Standar Akuntansi Pemerintahan Tahun 2005, meskipun masih terdapat beberapa
kelemahan.